Tuesday, July 24, 2012

Dukung Teroris PKK, Pengadilan Turki Hukum Aggota Palemen



Dukung Teroris PKK, Pengadilan Turki Hukum Aggota Palemen
Islam Times- Anggota parlemen wanita (51) itu juga dituduh melanggar hukum negara dan menyebarkan propaganda kelompok teroris dalam pidato-pidatonya.

Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang anggota parlemen wanita Kurdi dalam waktu yang lama karena diduga mendukung kelompok teroris terlarang, Partai Pekerja Kurdistan (PKK).

Seorang hakim di tenggara kota Diyarbakir, Kamis (24/5) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Laela Zana kerana terlibat dalam keanggotaan PKK.

Anggota parlemen wanita (51) itu juga dituduh melanggar hukum negara dan menyebarkan propaganda kelompok teroris dalam pidato-pidatonya.

Zana mempunyai kekebalan dari tuntutan sebagai anggota parlemen, namun kasus terhadap dirinya dikembalikan sebelum dia terpilih.

Zana adalah penerima penghargaan hak advokasi, antara lain Hadiah Sakharov dari Parlemen Eropa.

Partai Pekerja Kurdistan melancarkan perjuangan bersenjata melawan pemerintah Ankara pada tahun 1984 untuk mendirikan sebuah negara Kurdi yang terpisah di tenggara Turki.

PKK terdaftar sebagai kelompok teroris oleh Ankara dan sebagian besar masyarakat internasional, grup ini bertanggung jawab atas hilangnya puluhan ribu jiwa selama dua dekade terakhir.

Pemerintah Turki mengatakan elemen PKK beroperasi dekat perbatasan Turki-Irak di Irak utara.

Para militan Kurdi yang diyakini memulai serangan mereka dari Pegunungan Qandil Irak di kawasan, dikendalikan oleh Pemerintah Daerah Kurdistan. [IT/r]

No comments:

Post a Comment